Jumat, 22 November 2013

PERUSAHAAN BERDASARKAN SISTEM EKONOMI

Latar Belakang

Pengertian badan usaha berbeda dengan pengertian perusahaan. Badan usaha adalah kesatuan yuridis yang menggunakan faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan untuk memperoleh laba. Perusahaan adalah suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengolahan faktor-faktor produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat, mendistrubusikannya, serta melakukan upaya-upaya lain dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat. Pengusaha adalah orang yang mengatur tata kerja ataupun kerja sama antara modal dan tenaga kerja untuk menghasilkan barang atau jasa dengan tujuan mencari keuntungan.

Tujuan utama dan akhir dari badan usaha adalah keuntungan atau laba. Tujuan tersebut dapat dicapai jika perusahaan mengelola secara optimal semua sumber daya yang dimilikinya. Pengelolaan itu dapat dilakukan dengan sistem manajemen yang tepat seperti, adanya perencanaan , pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian. Ada pula yang disebut fungsi operasional seperti fungsi personalia, pembelanjaan, produksi, dan pemasaran.

Dari segi sosial badan usaha memiliki manfaat yang nyata bagi lingkungan di luar badan usaha seperti penyediaan lapangan kerja dan peningkatan kualitas hidup.
Menurut lapangan usahanya atau kegiatannya , perusahaan atau badan usaha digolongkan menjadi lima. Yaitu :

1. Ekstraktif
2. Agraris
3. Industri
4. Perdagangan
5. Jasa
Dalam dewasa ini ada 3 pilar utama penggerak kehidupan ekonomi suatu negara. Yaitu

1. BUMN
2. BUMS
3. KOPERASI

BUMN


Badan usaha milik negara (disingkat BUMN) atau perusahaan milik negara merujuk kepada perusahaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintah sebuah negara.

ciri-ciri BUMN:
  • Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
  • Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
  • Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
  • Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
  • Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
  • Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara
  • Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
  • Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
  • Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
  • Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
  • Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
  • Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
  • Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
  • Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
  • Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
  • Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
  • Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.

Kelebihan BUMN

  • Menguasai sektor yang vital bagi kehidupan rakyat banyak
  • Mendapat jaminan dan dukungan dari negara
  • Permodalannya sudah pasti karena mendapat modal dari negara
  • Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
  • Sebagai sumber pendapatan negara

Kekurangan BUMN
  • Pengelolaan faktor-faktor produksi tidak efisien
  • Manajemen perusahaan kurang profesional
  • Menimbulkan monopoli atas sektor-sektor vital
  • Pengelolaan perusahaan terhambat dengan peraturan-peraturan yang mengikat
  • Sulit memperoleh keuntungan bahkan seringkali merugi
BUMN berdasarkan sektornya, dibagi menjadi 13 yaitu :

1.       Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan

·         Perum Perhutani(Persero)
·         Perum Perikanan Indonesia
·         PT Inhutani I(Persero)
·         PT Inhutani II (Persero)
·         PT Inhutani III (Persero)
·         PT Inhutani IV (Persero)
·         PT Inhutani V (Persero)
·         PT Perikanan Nusantara(Persero)
·         PT Perkebunan Nusantara I (Persero)
·         PT Perkebunan Nusantara II (Persero)
·         PT Perkebunan Nusantara III (Persero)
·         PT Perkebunan Nusantara IV (Persero)
·         PT Perkebunan Nusantara V (Persero)
·         PT Perkebunan Nusantara VI (Persero)
·         PT Perkebunan Nusantara VII (Persero)
·         PT Perkebunan Nusantara VIII (Persero)
·         PT Perkebunan Nusantara IX (Persero)
·         PT Perkebunan Nusantara X (Persero)
·         PT Perkebunan Nusantara XI (Persero)
·         PT Perkebunan Nusantara XII (Persero)
·         PT Perkebunan Nusantara XIII (Persero)
·         PT Perkebunan Nusantara XIV (Persero)
·         PT Pertani (Persero)
·         PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)
·         PT Sang Hyang Seri (Persero)


2.       Pertambangan dan Penggalian

·         PT Aneka Tambang (Persero) Tbk
·         PT Bukit Asam (Persero) Tbk
·         PT Pertamina (Persero)
·         PT Sarana Karya(Persero)
·         PT Timah (Persero) Tbk


3.       Industri Pengolahan

·         Perum Percetakan Negara Indonesia
·         Perum Percetakan Uang Republik Indonesia
·         PT Balai Pustaka (Persero)
·         PT Barata Indonesia (Persero)
·         PT Batan Teknologi (Persero)
·         PT Bio Farma (Persero)
·         PT Boma Bisma Indra (Persero)
·         PT Cambrics Primissima (Persero)
·         PT Dahana (Persero)
·         PT Dirgantara Indonesia (Persero)
·         PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari (Persero)
·         PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero)
·         PT Garam (Persero)
·         PT Indofarma (Persero) Tbk
·         PT Industri Gelas (Persero)
·         PT Industri Kapal Indonesia (Persero)
·         PT Industri Kereta Api (Persero)
·         PT Industri Sandang Nusantara (Persero)
·         PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero)
·         PT Kertas Kraft Aceh (Persero)
·         PT Kertas Leces (Persero)
·         PT Kimia Farma (Persero) Tbk
·         PT Krakatau Steel (Persero) Tbk
·         PT LEN Industri (Persero)
·         PT PAL Indonesia (Persero)
·         PT Pindad (Persero)
·         PT Pradnya Paramita (Persero)
·         PT Pupuk Indonesia Holding Company (Persero)
·         PT Semen Baturaja (Persero)
·         PT Semen Indonesia
·         PT Semen Kupang (Persero)


4.       Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin

·         PT Perusahaan Gas Negara (Persero)Tbk
·         PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)


5.       Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, dan Daur Ulang, Pembuangan Pembersihan Limbah dan Sampah

·         Perum Jasa Tirta I
·         Perum Jasa Tirta II


6.       Konstruksi

·         Perum Pembangunan Perumahan Nasional
·         PT Adhi Karya (Persero) Tbk
·         PT Amarta Karya(Persero)
·         PT Brantas Abipraya (Persero)
·         PT Hutama Karya (Persero)
·         PT Istaka Karya(Persero)
·         PT Nindya Karya (Persero)
·         PT Pembangunan Perumahan (Persero)
·         PT Pengerukan Indonesia (Persero)
·         PT Wijaya Karya (Persero) Tbk


7.       Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Motor

·         Perum Bulog
·         PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero)
·         PT PP Berdikari (Persero)
·         PT Sarinah (Persero)


8.       Transportasi dan Pergudangan

·         Perum DAMRI
·         Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta
·         PT Angkasa Pura I (Persero)
·         PT Angkasa Pura II (Persero)
·         PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)
·         PT Bhanda Ghara Reksa (Persero)
·         PT Djakarta Lloyd (Persero)
·         PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
·         PT Jasa Marga (Persero) Tbk
·         PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero)
·         PT Kawasan Industri Makasar (Persero)
·         PT Kawasan Industri Medan (Persero)
·         PT Kawasan Industri Wijaya Kusuma (Persero)
·         PT Kereta Api Indonesia (Persero)
·         PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)
·         PT Pelabuhan Indonesia I (Persero)
·         PT Pelabuhan Indonesia II (Persero)
·         PT Pelabuhan Indonesia III (Persero)
·         PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero)
·         PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
·         PT Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam(Persero)
·         PT Pos Indonesia (Persero)
·         PT Varuna Tirta Prakasya (Persero)


9.       Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum

PT Hotel Indonesia Natour (Persero)
10.   Informasi dan Komunikasi

Perum LKBN ANTARA
Perum Produksi Film Negara
PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk


11.   Jasa Keuangan dan Asuransi

·         Perum Jamkrindo
·         PT Asabri (Persero)
·         PT Askrindo (Persero)
·         PT Asuransi Ekspor Indonesia (Persero)
·         PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero)
·         PT Asuransi Jasa Rahardja (Persero)
·         PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
·         PT Asuransi Kesehatan Indonesia (Persero)
·         PT Bahana PUI (Persero)
·         PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
·         PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
·         PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
·         PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
·         PT Danareksa (Persero)
·         PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero)
·         PT PANN Multi Finance (Persero)
·         PT Pegadaian(Persero)
·         PT Permodalan Nasional Madani (Persero)
·         PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)
·         PT Reasuransi Umum Indonesia (Persero)
·         PT Taspen (Persero)
·         PT Jamsostek


12.   Real Estate

·         PT Bali Tourism & Development Corporation (Persero)
·         PT TWC Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko (Persero)


13.   Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis

·         PT Bina Karya (Persero)
·         PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)
·         PT Energy Management Indonesia (Persero)
·         PT Indah Karya (Persero)
·         PT Indra Karya (Persero)
·         PT Sucofindo (Persero)
·         PT Survey Udara Penas (Persero)
·         PT Surveyor Indonesia (Persero)
·         PT Virama Karya (Persero)
·         PT Yodya Karya (Persero)

BUMS

Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya
Badan usaha milik swaasta (BUMS) mempunyai ciri-ciri yang dapat dikategorikan berdasarkan kepemilikannya, fungsi, dan permodalannya.

a. Berdasarkan kepemilikannya, BUMS mempunyai ciri-ciri sebagai berikut.
1. Untuk badan usaha swasta perseorangan, antara lain:
·        Pemilik badan usaha adalah perseorangan,
·        Pemilik merupakan pemegang kekuasaan tertinggi, sehingga dapat mengatur segala sesuatu usahanya,
·        Jalannya badan usaha tergantung pada kebijakan perseorangan,
·        Semua kewajiban dan risiko yang terjadi menjadi tanggung jawab pemilik secara perseorangan.

2. Untuk badan usaha swasta persekutuan, antara lain:
·         Pemilik badan usaha adalah persekutuan dua orang atau lebih,
·         Wewenang pengelolaan badan usaha ditetapkan berdasarkan penjanjian dalam persekutuan,
·         Maju mundurnya kegiatan badan usaha tergantung pada sekutu yang mengurusnya,
·         Seluruh kegiatan usaha diarahkan untuk mencapai keuntungan bersama.

b. Berdasarkan fungsinya, BUMS mempunyai ketentuan sebagai berikut.

1       Bertujuan untuk memperoleh keuntungan dan membagikan keuntungan tersebut
2       Sebagai lembaga ekonomi yang memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan menciptaken barang dan jasa yang dibu-tuhkan oleh masyarakat
3      Sebagai salah satu dinamisator dalam kehidupan perekonomian masyarakat
4      Sebagai pengelola dan pengolah sumber daya, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia
5      Sebagai partner kerja pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

c. Berdasarkan permodalannya, BUMS mempunyai ciri-ciri sebagai berikut.
1      Modal seluruhnya dimiliki oleh pihak swasta atau pengusaha.
2      Pinjaman diperoleh dari bank dan lembaga keuangan bukan bank.
3      Dapat menerbitkan saham dan menjualnya kepada masyarakat melalui bursa efek.
4      Laba sebagian dibagi kepada pemegang saham, dan sebagian merupakan laba yang ditahan.
5      Cadangan-cadangan untuk pengembangan usaha.
6      Dapat menerbitkan obligasi untuk pinjaman jangka panjang

d. Kelebihan dan kekurangan Badan Usaha Milik Negara
Kelebihan
a.      Mudah didirikan
Setiap orang dapat mengembangkan usaha perseorangan. Biasanya usaha ini tidak perlu mendapat izin dari lembaga pemerintah untuk menjalankannya.

b.     Organisasinya sederhana sehingga biaya organisasinya pun rendah
Modal yang digunakan relatif sedikit karena biaya-biaya juga masih renda
Dan umumnya modal yang digunakan adalah tabungan yang dimiliki

c.      Pengelolaannya fleksibel dan bebas
Manajemen perusahaan sangat bebas yaitu pemilik perusahaan dapat menentukan sendiri jam kerjanya, dengan bebas membuat keputusan tentang apa yang harus dilakukannya, bebas menentukan harga, menentukan jumlah barang yang diproduksi, dan berbagai keputusan lain dan bebas pula menggunakan pendapatan yang diperoleh dari usahanya. Juga pemilik perusahaan bebas untuk menutup usahanya apabila ingin melakukan kegiatan lain.

d.     Kerahasiaan usaha terjamin
Sebagai perusahaan yang dijalankan sendiri, seluk-beluk kegiatan usahanya dirahasiakan. Ketiadaan pemilik lain menyebabkan pemilik usaha tidak perlu membuat laporan mengenai kegiatan yang dilakukannya. Pihak lain juga tidak mengetahui nilai penjualannya, modal yang digunakannya dan keuntungan yang diperoleh. Masalah-masalah yang dihadapi perusahaan juga dapat dirahasiakan.

Kekurangan
a.      Pertanggungjawaban pemilik tidak terbatas
Maksudnya apabila perusahaan memiliki tanggungjawab untuk membayar utang, maka tanggungjawab ini tidak terbatas pada modal perusahaan saja tapi juga meliputi kekayaan pribadi pemilik

b.     Modal Terbatas
Karena modal hanya berasal dari tabungan pemilik, sehingga modal terbatas . modal yang terbatas ini mengurangi kemampuan perusahaan untuk menghasilkan produk yang besar.

c.     Kualitas Manajerial dan kualitas Pekerja Terbatas
Pemilik belum tentu memiliki pengetahuan yang mendalam tentang usaha yang dijalankannya. Oleh sebab itu kualitas manajemennya terbatas. Disamping itu juga susah untuk mendapatkan pekerja yang baik karena pekerja lebih suka bekerja di pewrusahaan yang memberikan gaji serta jenjang prestasi organisasi yang lebih besar.

d.     Kelangsungan operasi perusahaan terbatas
Umur usaha sangat tergantung pada keadaan dan sikap pemiliknya karena pemiliklah yang memiliki fungsi vital dalam menjalankan perusahaan.


KOPERASI

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
1.    Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi
2.    Badan Hukum Koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.

Kelebihan:
·        Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota. Misalnya koperasi pertanian mendirikan pabik pengilingan padi.
·        Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen.
·        Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.
·        Mengutamakan kepentingan Anggota.
Kekurangan
·        Keterbatasan dibidang permodalan.
·        Daya saing lemah.
·        Rendahnya kesaran berkoperasi pada anggota.
·        Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi.

BENTUK PERUSAHAAN BERDASARKAN BENTUK KEPEMILIKAN
PERUSAHAAN PERSEKUTUAN
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan.

1. Firma

Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.

Kelebihan
·         Karena jumlah modalnya lebih besar dibandingkan dengan usaha perseorangan, badan usaha firma lebih mudah untuk memperluas usahanya.
·         Kemampuan manajemen badan usaha firma lebih besar karena adanya permbagian kerja di antara para anggota. Semua keputusannya diambil bersama-sama.
·         Badan usaha firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebih mudah.

Kelemahan
·         Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
·         Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu.
·         Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain.
·          
Contoh : Firma Talago Surya,Firma 3 Saudara,dan Firma Rental Komputer.

2. Persekutuan Komanditer (CV)

Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
1      Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
2      Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.


Kelebihan
·         Modal yang dikumpulkan lebih besar.
·         Anda lebih mudah menerima suntikan dana dikarenakan badan usaha persekutuan komanditer sudah cukup populer di Indonesia.
·         Kemampuan manajemennya lebih besar.
·         Pendiriannya relatif lebih mudah jika dibandingkan dengan perseroan terbatas (PT).

Kelemahan
·         Seperti yang telah saya terangkan diatas, sebagian anggota atau sekutu di persekutuan komanditer mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.
·         Kelangsungan hidupnya tidak menentu.
·         Sulit untuk menarik kembali modal yang telah ditanam, terutama bagi sekutu pimpinan.

3. Perseroan Terbatas

Perseroan Terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).

Kelebihan
·         Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan. Tidak lebih.
·         Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti.
·         Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
·         Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
·         Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti dengan yang lebih cakap.

Kelemahan
·         PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.
·         Jika anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
·         Biaya pembentukannya relatif tinggi.
·         Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba perusahaan.

Perusahaan Perseorangan

Perusahaan perseorangan yaitu badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh seseorang secara pribadi yang bertanggung jawab penuh atas semua resiko dan aktivitas yang dijalankan perusahaan. Perusahaan perseorangan lebih mudah didirikan karena tidak perlu izin usaha, tidak perlu berbadan hukum, dan modalnya tidak besar.

Ciri-ciri perusahaan perseorangan :
·         Relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
·         Tanggung jawab tidak terbatas dan bias melibatkanharta pribadi
·         Tidak ada pajak, yang ada adalah retribusi
·         Sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
·         Keuntungan yang kecil terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
·         Jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
·         Sewaktu-waktu dapat dipindahtangankan

Keuntungan perusahaan perseorangan

·         Seluruh laba menjadi miliknya
Bentuk perusahaan perseorangan ini memungkinkan pemilik menerima 100% laba yang dihasilkan perusahaan.

·         Kepuasan pribadi
Prinsip satu pemimpin merupakan alasan yang paling baik untuk mengambil keputusan dalam pendirian usaha perseorangan. Jika berhasil insentif yang diterima akan lebih besar sehingga pemilik akan merasa puas.

·         Kebebasan dan Fleksibilitas
Pemilik usaha perseorangan ini tidak perlu berkonsultasi dengan orang lain dalam mengambil keputusan. Pemilik juga sebagai pimpinan dapat mengambil keputusan dengan cepat dalam kesempatan yang pendek.

·         Lebih mudah memperoleh kredit
Tanggung jawabnya tidak terbatas pada modal usaha saja, tetapi juga kekayaan pribadi dari pemilik, maka resiko kreditnya lebih kecil.

·         Sifat kerahasiaan
Dalam usaha perseorangan ini tidak perlu dibuat laporan keuangan. Dengan demikian masalah tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh pesaing.

Kekurangan perusahaan perseorangan

·         Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
Artinya aset pribadi tidak dapat dibedakan dengan aset perusahaan. Dan juga kekayaan pribadinya termasuk sebagai jaminan terhadap seluruh utang perusahaan.

·         Sumber keuangan terbatas
Karena pemilik hanya satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuannya.

·         Kesulitan dalam manajemen
Semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, pencarian kredit, pengaturan karyawan dan sebagainya dipegang oleh seorang pimpinan. Ini lebih sulit dibanding oleh beberapa orang.

·         Kelangsungan usaha kurang terjamin
Kematian pemilik, bangkrut, atau sebab lainnya dapat menyebabkan usaha perseorangan ini berhenti kegiatannya.

·         Kurangnya kesempatan pada karyawan
Karyawan yang bekerja pada usaha perseorangan akan tetap menduduki posisinya dalam jangka waktu yang relatif lama.

PERSEROAN TERBATAS NEGARA (PERSERO)

Persero merupakan Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham–saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT ( nama perusahaan) (PERSERO). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.

PERUSAHAAN DAERAH (PD)

Perusahaan daerah adalah perusahaan yang saham-sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Perusahaan daerah bertujuan mencari keuntungan yang nantinya dapat dipakai untuk pembangunan daerah. Kekayaan perusahaan dipisahkan dari kekayaan Negara untuk menghindari prakter usaha yang tidak efisien.

PERUSAHAAN NEGARA JAWATAN (PERJAN)

Perjan adalah bentuk badan usaha milik Negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (kini menjadi PT.KAI).

PERUSAHAAN NEGARA UMUM (PERUM)

Perum adalah perjan yang sudah dirubah dan dikelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian Saham Perum tersebut kepada Masyarakat (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.

Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Perum bertujuan mencari keuntungan tetapi tidak mengabaikan kesejahteraan masyarakat. Dalam instruksi presiden RI Nomor 17 tanggal 28 Desember tahun 1967 dinyatakan bahwa kegiatan usaha Perum terutama ditujukan untuk melayani kepentingan umum baik kepentingan dibidang produksi, distribusi, maupun konsumsi tanpa mengabaikan prinsip efisiensi. Walaupun seluruh modal perum dimiliki oleh pemerintah, tidak menutup kemungkinan kepada pihak swasta untuk menanamkan modalnya pada bidang yang sama.

YAYASAN

Yayasan merupakan sebuah badan hukum dengan kekayaan yang dipisahkan. Tujuan pendirian yayasan untuk kegiatan sosial atau pelayanan masyarakat. Misalnya memberikan pelayanan seperti kesehatan atau pendidikan atau pemberdayaan masyarakat umum dan tidak mencari keuntungan. Modal berasal dari sumbangan, wakaf, hibah, atau sumbangan lainnya.

Kekayaan yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan. Berdasarkan undang-undang ini dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada pembina, pengurus, pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan.

Dalam menjalankan kegiatannya sehari-hari yayasan mempunyai organ yang terdiri atas pembina, pengurus, dan pengawas.

Ketentuan, syarat, dan pendirian yayasan antara lain:

·         Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal.
·         Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
·         Yayasan dapat didirikan berdasarkkan surat wasiat.
·         Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari materi.
·         Kewenangan materi dalam memberikan pengesahan akta pendirian yayasan sebagai hukum dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atas nama menteri, yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan.
·         Dalam memberikan pengesahan, Kepala Kantor Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dapat meminta pertimbangan instalasi terkait.  

Bentuk struktur organisasi
Struktur Organisasi adalah susunan dan hubungan-hubungan antar komponen bagian-bagian dan posisi-posisi dalam suatu perusahaan.
Menurut Dorf, Richard manajemen 2000, struktur organisasi terdiri dari 9 bentuk. Yaitu:


1.    Struktur Fungsional
Jenis struktur organisasi ini mengelompokkan orang berdasarkan fungsi yang mereka lakukan dalam kehidupan profesional atau menurut fungsi yang dilakukan dalam organisasi. Bagan organisasi untuk organisasi berbasis fungsional terdiri dari Vice President, Sales department, Customer Service Department, Engineering atau departemen produksi, departemen Akunting dan Administratif .

Kelebihan struktur Fungsional:
- Paling sesuai untuk lingkungan yang stabil.
- Dapat mencapai skala ekonomis pada masing-masing bagian.
- Merangsang berkembangnya keterampilan yang bersifat  fungsional.
- Sesuai untuk organisasi berukuran kecil sampai sedang.
- Baik bagi organisasi yang menghasilkan satu atau sejumlah kecil jenis produk.

Kekurangan struktur Fungsional :
- Respon organisasi terhadap perubahan kondisi lingkungan agak lambat.
- Pengambilan keputusan menumpuk pada puncak organisasi.
- Koordinasi antar bagian / fungsi tidak terlalu baik.
- Inovasi terbatas.
- Pandangan terhadap sasaran organisasi agak terbatas, anggota organisasi cenderung hanya.
- memperhatikan sasaran bagiannya sendiri.



Rancangan Struktur Fungsional


2.    Struktur Divisional
Jenis struktur organisasi ini yang berdasarkan divisi yang berbeda dalam organisasi. Struktur-struktur ini dibagi ke dalam:
1. Struktur  produk – struktur sebuah produk berdasarkan pada pengelolaan karyawan dan kerja yang berdasarkan jenis produk yang berbeda. Jika perusahaan memproduksi tiga jenis produk yang berbeda, mereka akan memiliki tiga divisi yang berbeda untuk produk tersebut .
2. Struktur pasar – struktur pasar digunakan untuk mengelompokkan karyawan berdasarkan pasar tertentu yang dituju oleh perusahaan. Sebuah perusahaan bisa memiliki 3 pangsa pasar yang digunakan dan berdasarkan struktur ini, maka akan membedakan divisi dalam struktur.

3. Struktur geografis – organisasi besar memiliki kantor di tempat yang berbeda, misalnya ada zona utara, zona selatan, barat, dan timur. Struktur organisasi mengikuti struktur zona wilayah.

Kelebihan struktur Divisional
- Paling sesuai untuk lingkungan yang tidak stabil dengan perubahan cepat.
- Penanggung jawab produk jelas.
- Koordinasi antar fungsi baik.
- Mudah beradaptasi dengan tuntutan luar.
- Sesuai untuk organisasi berukuran besar.
- Baik bagi organisasi yang menghasilkan banyak jenis produk.

Kekurangan struktur Divisional :
- Tidak mampu mencapai efisiensi ekonomis
- Koordinasi antar produk sulit
- Keahlian teknis hilang karena tidak ada spesialisasi fungsional.
- Integrasi ataupun standardisasi antar produk sulit tercapai.




Rancangan Struktur Divisional

3.    Struktur Matriks
Merupakan struktur, yang menggabungkan struktur fungsi dan produk. Kedua gabungan ini merupakan gabungan terbaik untuk membuat struktur organisasi yang efisien. Ini adalah struktur organisasi yang paling kompleks. Penting untuk menemukan struktur organisasi yang terbaik untuk organisasi, karena penetapan yang keliru akan merusak fungsi organisasi

Kelebihan struktur Matriks :
- Mampu mencapai tingkat koordinasi yang diperlukan   untuk menjawab tuntutan “ganda” lingkungan.
- Dapat memanfaatkan karyawan secara fleksibel.
- Sesuai untuk pengambilan keputusan yang sifatnya rumit serta lingkungan yang tidak stabil.
- Sangat sesuai untuk organisasi ukuran sedang.

Kekurangan struktur Matriks :
- Adanya wewenang ganda menyebabkan munculnya kebingungan.
- Menghabiskan banyak waktu untuk koordinasi.
- Hanya bisa berjalan jika hubungan bersifat kolegial bukan vertikal.


Rancangan Struktur Matriks

4.    Struktur TIM
Organisasi membentuk serangkaian tim untuk menyelesaikan tugas-tugas khusus dan untuk mengkoordinasikan departemen-departemen utama.

Kelebihan struktur TIM :
- Punya beberapa keunggulan struktur fungsional.
- Mengurangi hambatan antar departemen, meningkatkan kompromi.
- Mengurangi waktu untuk merespon, keputusan lebih cepat diambil.
- Moril yang lebih baik, antusiasme dari keterlibatan karyawan.
- Mengurangi biaya overhead administrasi rutin.

Kekeuranga
n struktur TIM :
- Loyalitas ganda dan konflik.
- Waktu dan sumberdaya lebih banyak untuk pertemuan.
- Desentralisasi tidak terencana.



Rancangan Struktur TIM


5.    Struktur Jaringan
Organisasi menjadi suatu pusat yang kecil, terhubung secara elektronis dengan organisasi lainnya yang melakukan fungsi-fungsi vital.
Departemen bersifat independen dan melayani kontrak dengan sentral untuk mendapatkan keuntungan.

Kelebihan struktur Jaringan :
- Daya saing global
- Fleksibilitas tenaga kerja / tantangan
- Mengurangi biaya administratif

Kekurangan struktur Jaringan :
- Tidak ada pengendalian langsung
- Dapat kehilangan bagian organisasi
- Lemahnya loyalitas karyawan

Rancangan struktur Jaringan

Anggota Kelompok: