Televisi digital atau DTV adalah jenis televisi yang
menggunakan modulasi digital dan sistem kompresi untuk menyiarkan sinyal
gambar, suara, dan data ke pesawat televisi. Televisi digital merupakan alat
yang digunakan untuk menangkap siaran TV digital, perkembangan dari sistem
siaran analog ke digital yang mengubah informasi menjadi sinyal digital
berbentuk bit data seperti komputer.
Perkembangan nya sendiri di Indonesia di mulai dari tahun
2006, beberapa pelaku bisnis pertelevisian Indonesia melakukan uji coba siaran
televisi digital. PT Super Save Elektronik melakukan uji coba siaran digital
bulan April-Mei 2006 di saluran 27 UHF dengan format DMB-T (Cina) sementara
TVRI/RCTI melakukan uji coba siaran digital bulan Juli-Oktober 2006 di saluran
34 UHF dengan format DVB-T. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor:07/P/M.KOMINFO/3/2007 tanggal 21 Maret 2007 tentang Standar Penyiaran
Digital Terestrial untuk Televisi Tidak Bergerak di Indonesia menetapkan DVB-T
ditetapkan sebagai standar penyiaran televisi digital teresterial tidak
bergerak.
Stasiun-stasiun televisi swasta memanfaatkan teknologi
digital pada sistem penyiaran terutama pada sistem perangkat studio untuk
memproduksi, mengedit, merekam, dan menyimpan program. Sementara itu
penyelenggara televisi digital memanfaatkan spektrum dalam jumlah besar, dimana
menggunakan lebih dari satu kanal transmisi. Penyelenggara berperan sebagai
operator jaringan dengan mentransmisikan program stasiun televisi lain secara
terestrial menjadi satu paket layanan. Pengiriman sinyal gambar, suara, dan data
oleh penyelenggara televisi digital memakai sistem transmisi digital dengan
satelit atau yang biasa disebut sebagai siaran TV berlangganan.
TVRI telah melakukan peluncuran siaran televisi digital
pertama kali di Indonesia pada 13 Agustus 2008. Pelaksanaan dalam skala yang
lebih luas dan melibatkan televisi swasta dapat dilakukan di bulan Maret 2009
dan dipancarkan dari salah satu menara pemancar televisi di Joglo, Jakarta
Barat. Sistem penyiaran digital di Indonesia mengadopsi sistem penyiaran video
digital standar internasional (DVB) yang dikompresi memakai MPEG-2 dan
dipancarkan secara terestrial (DVB-T) pada kanal UHF (di Jakarta di kanal 40,
42, 44 dan 46 UHF) serta berkonsep gratis untuk mengudara. Penerimaan sinyal
digital mengharuskan pengguna di rumah untuk menambah kotak konverter hingga
pada nantinya berlangsung produksi massal TV digital yang bisa menangkap siaran
DVB-T tanpa perlu tambahan kotak konverter.
Selain siaran DVB-T untuk pengguna rumah, dilakukan uji coba
siaran video digital berperangkat genggam (DVB-H). Siaran DVB-H menggunakan
kanal 24 dan 26 UHF dan dapat diterima oleh perangkat genggam berupa telepon
seluler khusus. Keutamaan DVB-H adalah sifat siaran yang kompatibel dengan
layar telepon seluler, berteknologi khusus untuk menghemat baterai, dan tahan
terhadap gangguan selama perangkat sedang bergerak. Jaringan DVB-H di Indonesia
dipercayakan kepada jaringan Nokia-Siemens.
PERBEDAAN TV DIGITAL DAN ANALOG
Perbedaan TV Digital dan TV Analog hanyalah perbedaan pada
sistim tranmisi pancarannya. TV analog dengan cara memodulasikannya langsung
pada Frekwensi Carrier sedangkan TV digital melalui data gambar atau suara
dikodekan dalam mode digital (diskret) baru di pancarkan
Jika TV analog signalnya lemah (semisal problem pada antena)
maka gambar yang diterima akan banyak ‘semut’. Pada TV digital yang terjadi
adalah bukan ‘semut’ melainkan gambar yang lengket seperti kalau kita menonton
VCD yang rusak kalau pada TV, analog satu pemancar dengan pemancar lainnya harus
dengan frekwensi berbeda, jika dengan mode Digital, satu frekwensi bisa memancarkan
banyak siaran TV.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar