Keadilan berasal dari kata ‘adil’ yang berarti tidak berat
sebelah, tidak memihak, sepatutnya. Semua hal yang berkenan dengan sikap dan
tindakan dalam hubungan antar manusia. Keadilan adalah hal yang sulit untuk
diterapkan, dengan segala keterbatasan manusia.
Di setiap Negara di dunia pasti memiliki pengadilan yang bertujuan
untuk memberikan penyelesaian sekaligus keadilan dari setiap kasus yang ditangani.
Namun keadilan bukanlah hal yang mudah untuk dicapai, seperti pada hukuman mati
misalnya, terjadi pro kontra di masyarakat mengenai hal ini. Ada pihak yang
tidak setuju karena dianggap melanggar hak asasi manusia dimana di Indonesia
sendiri ada pasal yang mengatakan bahwa setiap manusia mendapatkan hak untuk
hidup. Ada pihak yang setuju dengan hukuman mati karena menganggap hanya
hukuman itu yang setimpal dengan perbuatan si pelaku. Saya sendiri ada di pihak
yang setuju dengan hukuman mati, asalkan perbuatan si pelaku adalah sebuah
kejahatan yang sangat luar biasa, berdampak luas, dan mengancam keutuhan sebuah
Negara, seperti misalnya terorisme.
Tidak ada yang bisa memberikan keadilan seadil-adilnya
kecuali Tuhan, seperti dalam buku ‘The Problem of Global Justice’ karya Thomas
Nagel, ia mengatakan ‘Kita tidak hidup didunia yang adil’. Maka kebenaran yang
ada di dunia tidak selamanya akan menjadi benar, dan kesalahan di dunia tidak selamanya menjadi salah. Tuhan
sudah mempersiapkan pengadilan-Nya sendiri nanti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar