Selasa, 10 Juni 2014

Keadilan


         Keadilan berasal dari kata ‘adil’ yang berarti tidak berat sebelah, tidak memihak, sepatutnya. Semua hal yang berkenan dengan sikap dan tindakan dalam hubungan antar manusia. Keadilan adalah hal yang sulit untuk diterapkan, dengan segala keterbatasan manusia.
Di setiap Negara di dunia pasti memiliki pengadilan yang bertujuan untuk memberikan penyelesaian sekaligus keadilan dari setiap kasus yang ditangani. Namun keadilan bukanlah hal yang mudah untuk dicapai, seperti pada hukuman mati misalnya, terjadi pro kontra di masyarakat mengenai hal ini. Ada pihak yang tidak setuju karena dianggap melanggar hak asasi manusia dimana di Indonesia sendiri ada pasal yang mengatakan bahwa setiap manusia mendapatkan hak untuk hidup. Ada pihak yang setuju dengan hukuman mati karena menganggap hanya hukuman itu yang setimpal dengan perbuatan si pelaku. Saya sendiri ada di pihak yang setuju dengan hukuman mati, asalkan perbuatan si pelaku adalah sebuah kejahatan yang sangat luar biasa, berdampak luas, dan mengancam keutuhan sebuah Negara, seperti misalnya terorisme.

         Tidak ada yang bisa memberikan keadilan seadil-adilnya kecuali Tuhan, seperti dalam buku ‘The Problem of Global Justice’ karya Thomas Nagel, ia mengatakan ‘Kita tidak hidup didunia yang adil’. Maka kebenaran yang ada di dunia tidak selamanya akan menjadi benar, dan kesalahan di  dunia tidak selamanya menjadi salah. Tuhan sudah mempersiapkan pengadilan-Nya sendiri nanti.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar